Kamis 29 Dec 2016 13:54 WIB

Belum Berizin, Presiden tak Resmikan Kantor Gubernur NTT?

Sejumlah pekerja sedang bekerja membangun kantor Gubernur NTT berbentuk Sasando.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pekerja sedang bekerja membangun kantor Gubernur NTT berbentuk Sasando.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Presiden Joko Widodo tidak meresmikan gedung kantor gubernur Nusa Tenggara Timur dalam lawatan Rabu (28/12) karena padat agenda. Namun, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa secara terpisah mengatakan, kantor gubernur NTT itu belum berizin karena belum didukung oleh dokumen lingkungan seperti UPL-UKL dan AMDAL.

"Ya kemarin ditunggu untuk diresmikan, namun beliau (Presiden) tidak sempat datang untuk meresmikannya. Beliau memiliki agenda yang sangat padat di NTT," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semuel Pakereng, di Kupang, Kamis (29/12).

Menurut dia, pembatalan peresmian gedung kantor berarsitektur alat musik Sasando itu semata-mata karena padat acara Presiden Jokowi dalam lawatannya di provinsi berbasis kepulauan itu. "Jadi tidak ada kaitannya dengan alasan lainnya," katanya lagi.

Setelah melakukan serangkaian kunjungan panjang untuk meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dan di Motamasin wilayah Kabupaten Malaka, Presiden masih melakukan peresmian kapal listrik di Bolok Kupang.

"Hal itulah yang telah menyebabkan peresmian gedung kantor gubernur dibatalkan," katanya.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa secara terpisah mengatakan, kantor gubernur NTT itu belum berizin karena belum didukung oleh dokumen lingkungan seperti UPL-UKL dan AMDAL. Dia mengaku, pernah mendapatkan permohonan pembuatan IMB dari Pemerintah Provinsi NTT pada 1 September 2016, namun tidak bisa diproses karena tidak melengkapi sejumlah syarat lain sebagai pendukung terbit IMB tersebut.

Ia mengatakan, penerbitan izin bangunan sifatnya sangat kumulatif dalam artian seluruh syarat yang mendukung terbit IMB itu harus mutlak terpenuhi. "Namun hingga saat ini syarat pendukung itu tidak juga dipenuhi pemilik bangunan dalam hal ini pemerintah provinsi, maka kami belum bisa proses terbit izin bangunannya," kata Noce.

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada bahwa jenis bangunan yang melebihi 5.000 meter persegi harus disertai izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL. Menurut Noce, sesuai prosedur yang ada, proses penerbitan IMB membutuhkan waktu 14 hari kerja, itu pun kalau seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement