REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur menjaring tujuh orang warga negara asing berkebangsaan Cina dari perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja. Mereka terjaring karena diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya Agus Widjaya, pada Rabu malam mengatakan, ketujuh orang WNA tersebut berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. "Mereka diamankan petugas Imigrasi saat menggelar Operasi Waspada dengan target perusahaan asing yang ada di Sidoarjo mengingat saat ini memasuki pergantian tahun," katanya.
Ia menjelaskan, tidak hanya perusahaan asing saja beberapa lokasi lainnya seperti restauran, tempat hiburan serta hunian orang asing juga dilakukan operasi serupa.
Agus mengatakan, saat dilakukan operasi, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan Cina di perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja tersebut. Namun, ke 16 WNA lainnya sudah memegang izin tinggal terbatas.
"Sedangkan yang tujuh ini hanya pemegang izin tinggal kunjungan B211 yang dikeluarkan di KBRI Beijing dan mendarat di Bandara Juanda," kata dia.
Setelah itu, ketujuh WNA langsung diamankan ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (penyalahgunaan izin tinggal).
"Tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja sebagai teknisi mesin di sebuah pabrik industri baja di Sidoarjo diamankan. Mereka terjaring operasi karena tidak memiliki dokumen rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
Baca juga, Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor.