REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus kejahatan lintas batas mengalami kenaikan. Pada 2016 sebanyak 41.033 kasus yang ditangani oleh penyidik, sedangkan pad 2015 sebanyak 40.938 kasus.
"Kejahatan lintas batas di 2016 ini meningkat menjadi 41.033 kasus dibandingkan 2015," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Kejahatan lintas batas yang meningkat ini, Tito mengatakan, di antaranya seperti kasus narkotika, human trafficking, terorisme dan cyber crime. Dalam kasus terorisme saja, Tito menyebutkan ada sebanyak 170 orang yang ditangkap.
Lebih rinci Tito menjabarkan bahwa dari 170 kasus ini, 40 orang sudah divonis bersalah dan enam orang dikembalikan kepada keluarganya. Kemudian 36 menjalani proses persidangan, 55 dalam penyidikan dan 33 meninggal dunia. "Dalam penanganan terorisme ini ada 11 anggota kita yang luka-luka dan satu meninggal dunia," ujar Tito.
Kemudian dalam kejahatan narkotika, dia mengatakan, juga meningkat dari 34.296 kasus menjadi 41.025 kasus di 2016. Dengan barang bukti 10,69 ton ganja, 1,68 kilogram heroin, 1,25 ton sabu kristal, 52,2 kilogram sabu cair, 959.197 butir ekstasi dan 5.082.407 butir psikoterapi.
Adapun tersangka yakni 51.840 orang yang sudah diamankan. Artinya, Tito melanjutkan, ini mengalami kenaikan sekitar 8.940 dari jumlah tersangka di tahun sebelumnya yakni 42.900. "Yang meningkat hanya kejahatan lintas batas, ini menujukkan globalisasi internet membawa dampak pada peningkatan kejahatan ini," kata dia.
Berbeda dengan kasus terorisme dan narkotika, menurut Tito, dua kasus ini justru mengalami penurunan pada 2016 ini. Yakni kejahatan cyber crime dan kasus tindak pidana perdagangan orang.
Polisi menangani kasus cyber crime pada 2016 sebanyak 4.453 kasus. Sedangakan tahun sebelumnya yakni 4.818. Kemudian perdagangan manusia hanya 208 kasus yang ditangani dibandingkan 2015 sebanyak 228 kasus.