Rabu 28 Dec 2016 14:18 WIB

DPD Bentuk Pansus TKA

Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri (ilustrasi)
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan membentuk Panitia Khusus demi menyelidiki isu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia sekaligus mengurai permasalahan TKA.

"Kami akan membuat Pansus menyelidiki valid data yang ada. Pansus ini inisiasi DPD," kata Ketua Komite III DPD, Hardy Selamat Hood, di Batam Kepulauan Riau, Rabu (28/12).

Pansus yang segera dibentuk usai reses itu juga ingin mengkaji Peraturan Kementerian Tenaga Kerja yang menganulir beberapa syarat TKA di Indonesia, seperti ketentuan yang mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. Bila dalam kajian, penganuliran itu ternyata merugikan masyarakat, maka DPD akan meminta untuk dibatalkan.

Menurut dia, masalah TKA tidak hanya masalah persaingan tenaga kerja antara WNI dengan WNA, melainkan ada masalah politik, yang harus diurai agar tidak merugikan negara. "Ini harus di-clear-kan," kata pria yang pernah menjabat Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam itu.

Di satu sisi, ia mengakui keberadaan TKA tidak lepas dari usaha pemerintah menggenjot investasi. Namun, semestinya TKA tidak mengambil potensi kerja warga negara Indonesia. "Yang terjadi di Indonesia berbeda dengan di Malaysia. Kalau di Malaysia, bidang kerja yang ditawarkan untuk TKA, memang yang tidak diminati oleh warganya. Sementara di Indonesia, masih banyak warga yang mau bekerja mencangkul," kata dia.

Jangan sampai, TKA mendapatkan pekerjaan sedangkan banyak WNI yang masih menganggur. Pansus akan bekerja maksimal selama enam bulan untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan TKA di kota itu. "Tapi kami tidak akan melakukan inspeksi mendadak, karena itu akan menjadi citra buruk bagi Batam," kata Wali Kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement