REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencatat sebanyak 10.065 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Kota/Kabupaten Bekasi sepanjang 2016. Sebagian besar WNA masuk ke Kota/Kab Bekasi dengan tujuan bekerja.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Heri Lesmana menuturkan sampai dengan 30 November 2016 tercatat ada 10.065 WNA masuk ke Kota/Kab Bekasi, Jawa Barat.
"Sebanyak 9.662 WNA tinggal di Kabupaten Bekasi. Sisanya di Kota Bekasi. Rata-rata datang dengan tujuan bekerja," kata Heri Lesmana, kepada Republika.co.id, Selasa (27/12).
Negara asal WNA peringkat lima besar masih diduduki Jepang, Korea Selatan, Cina, Malaysia, dan India. Heri memaparkan, 10 ribu WNA tersebut terbagi dalam tiga izin tinggal, yakni izin kunjungan (ITK), izin tinggal sementara (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP). WNA yang menggunakan izin kunjungan sebanyak 778 orang, izin tinggal sementara 9.192 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 95 orang.
Terkait pengawasan dan penindakan terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi melakukan penyidikan projustitia terhadap 12 kasus yang melibatkan WNA sepanjang 2016. Sembilan orang di antaranya warga Cina, satu orang WNA Thailand, dan dua orang WNA asal Pakistan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Heri menambahkan, dalam tiga tahun terakhir total ada 136 WNA yang telah dideportasi. Sampai dengan 20 Desember 2016, pihaknya telah mendeportasi 63 warga asing. Angka ini terus meningkat dari 45 orang di 2015 dan 28 orang di 2014.
Tindakan deportasi ini sebagian besar dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal. "Sepanjang 2016 kami sudah mendeportasi sebanyak 63 orang, yang dilakukan melalui penyidikan projustitia ada 12 orang. Kasusnya rata-rata penyalahgunaan izin tinggal," ujar Heri.