Jumat 09 Jan 2026 13:23 WIB

Warga Asing yang Diduga Otak Penambangan Emas Ilegal Sekotong Jadi Tersangka

LHF menjadi tersangka bersama seorang warga berinisial ER.

Penambangan emas di Sekotong, NTB.
Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam
Penambangan emas di Sekotong, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Warga negara asing berinisial LHF menjadi salah seorang dari dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Fx. Endriadi di Mataram, Jumat, membenarkan atas informasi penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut. "Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan, LHF menjadi tersangka bersama seorang warga berinisial ER. Keduanya diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.

Atas penetapan, Endriadi menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas tersangka.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda NTB menyebut berkas perkara kedua tersangka sudah rampung dan kini masuk tahap penelitian jaksa. "Kita tunggu hasil dari jaksa," ucap dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement