Senin 26 Dec 2016 17:35 WIB

MA: Sidang Ahok Ketiga Bisa Saja Tunggu Keputusan Hakim

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan, lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Namun kapan pemindahan tersebut, bisa saja dilakukan setelah hakim membuka dulu sidang ketiga di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Ridwan, permohonan pemindahan lokasi sidang diajukan olek Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kemudian surat keputusan (SK) pemindahan tersebut diberikan oleh MA pada Kamis (22/12) lalu.

"Yang penting sudah diberitahu, ditandatangani Kamis, artinya sudah ada waktu untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak kalau akan dilakukan pemindahan lokasi sidang," ujar Ridwan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12).

Oleh karena itu, masih ada jeda hari sejak diberikannya SK MA tersebut untuk memutuskan apakah sidang ketiga nanti tetap dilakukan di Gajah Mada atau langsung ke lokasi baru. Polda sendiri, kata dia, pada saat mengajukan permohonan tidak mengajukan kapan sidang tersebut mulai dipindah.

"Nggak disebut. Cuma Keputusan ketua memutuskan untuk memindahkan dari Gajah Mada, kemudian mencabut SK menetapkan di Kementan," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk sidang ketiga nanti bisa saja dilakukan di Gajah Mada kemudian diputuskan hakim baru dipindahkan. Atau memang tetap di Gajah Mada, baru sidang selanjutnya yakni sidang keempat atau pemeriksaan saksi akan dilaksanakan di Kementan.

"Apakah langsung besok (dipindah) atau hakim membuka dulu di sana untuk dipindahkan ke lokasi baru, bisa dua alternatif itu sih," kata dia.

Juru Bicara MA Suhadi menambahkan, bahwa keputusan pemindahan sidang adalah hak sepenuhnya pengadilan negeri Jakarta Utara. Pihaknya hanya menyetujui saja lokasi kemudahan tersebut demi terciptanya keamanan jalannya proses persidangan.

"Demi keamanan sudah disetujui, kemudian kapan pindah itu terserah Pengadilan Jakarta Utara kapan dia mau pindah ke sana. Yang jelas atas permintaan kepolisian dan kejaksaan ketua MA menyetujui," ujar Suhadi.

Sementara hingga saat ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih belum bisa dikonfirmasi atas rencana pemindahan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement