Senin 26 Dec 2016 17:10 WIB

Pemindahan Sidang Ahok Menunggu Putusan Hakim

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kemeterian Pertanian Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku masih harus menunggu sidang putusan sela sebelum pindah.

Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan, sidang ketiga yakni putusan sela akan dilakukan di  bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pada Selasa (27/12), besok. Setelah itu, akan melihat bagaimana putusan dari majelis hakim dalam sidang ketiga nanti.

"Kita lihat hasil putusan sela besok, kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ujar didik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12).

Namun, lanjut Didik, apabila sidang putusan sela ditolak oleh hakim, maka sidang dapat dilanjutkan. Artinya, lokasi sidang selanjutnya akan dipindah ke gedung auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dilanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ. Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement