Ahad 25 Dec 2016 18:01 WIB

Turki Deportasi Tiga WNI yang Ingin Bergabung Perang Suriah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Pemandangan kota yang hancur, penuh dengan puing-puing yang berserakan akibat perang saudara di kota Homs, Suriah, Ahad (9/3).  (Reuters/Thaer Al Khalidiya)
Pemandangan kota yang hancur, penuh dengan puing-puing yang berserakan akibat perang saudara di kota Homs, Suriah, Ahad (9/3). (Reuters/Thaer Al Khalidiya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Turki mendeportasi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bergabung ke perang Suriah. Mereka yakni Tomi Gunawan (18 tahun), Jang Johana (25 tahun), dan Irfan (25 tahun)

Ketiga orang tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Turkish Airlines TK 56 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 17.40 WIB. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. "Benar pada Sabtu 24 Desember 2016 pukul 17.40 WIB telah tiba 3 orang WNI dideportasi dari Turki yang terindikasi akan bergabung perang di Suriah," ujar Rikwanto kepada wartawan pada Ahad (25/12).

Tiga orang itu diketahui masing-masing yakni Tomi Gunawan warga asal Pekan Baru dan beralamat Perum Putri Tujuh, Blok AA No. 7, Pekan Baru Riau, dengan pendidikan terakhir SMA. Kedua, Jang Johana warga asal Bandung Barat yang pernah bekerja perusahaan furniture di Karawang. Lalu ketiga, Irfan warga asal Jakarta yang diketahui sebagai pedagang burung. "Dari keterangan ketiga orang WNI tersebut bahwa mereka tidak mengenal satu sama lain," kata Rikwanto.

Adapun ketiga WNI tersebut telah ditangkap di Suriah sejak 5 Desember 2016 dan baru dideportasi melalui Bandara Istambul Turki pada Sabtu. Selanjutnya, pada pukul 18.57 WIB, tiga orang tersebut dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua dikawal oleh Anggota Densus 88.

Kepala Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan tiga WNI tersebut langsung ditangani aparat keamanan. "Sejak awal mereka langsung ditangani Brimob, kami hanya melakukan pengambilan dokumen perjalanan mereka yang berupa SPLP (surat perjalanan laksana paspor) kemudian meneruskan ke Direktorat Intelijen Keimigrasian," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement