REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan pengecekan pada klakson 'Telolet' bersama Kementerian Perhubungan. Pasalnya bunyi klakson tersebut berpotensi di ambang batas suara untuk klakson.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan aturan batas suara klakson sirait dalam peraturan Pemerintah. YakniPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan ada ambang batas untuk suara klakson pada bus.
"Ambang batas klakson tersebut yang paling rendah 93 decible dan yang paling tinggi 118 decible," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Oleh karena itu kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini bahwa yang memilik alat pengukur adalah Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri. Sehingga pihaknya dalam hal ini Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan pengukuran tersebut.
"Pengukuran bukan untuk membandingkan antara (hasil) pengukuran yang dilakukan oleh Dishub dan oleh Korlantas. Bukan berarti ingin membandingkan untuk dapat angka yang berbeda, tapi justru ingin mensinkronkan pendapat (keputusan)," jelasnya.
Pasalnya lanjut dia, apabila hasil pengukuran menyebutkan Telolet diambang batas, maka akan dilakukan penegakkan hukum. Penegakkan hukum sendiri ada dua macam jenis, bisa dengan tilang maupun teguran.