Sabtu 24 Dec 2016 22:37 WIB

Mensos akan Tinjau Korban Banjir Bima

Banjir menggenangi sejumlah titik di Kelurahan Sadis, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).
Foto: Republika/M. Nursyamsyi
Banjir menggenangi sejumlah titik di Kelurahan Sadis, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Ahad (25/12) akan meninjau kondisi banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan kebutuhan para korban terpenuhi.

"Saya Insya Allah besok akan berangkat ke Bima dan mungkin bisa masuk ke sana baru Senin pagi," ujar Mensos seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/12).

Mensos saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menyerahkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Mensos mengatakan, tim Kementerian Sosial pada hari kedua sudah diterjunkan ke Bima. Hari Sabtu, ada lagi tim diberangkatkan yang akan berkoordinasi dengan BPBD Bima, karena yang melakukan pendataan adalah BPBD dengan tim bupati setempat.

Dia menambahkan, dalam penanganan bencana alam dan sosial bupati bisa menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 100 ton dan gubernur bisa mengeluarkan hingga 200 ton.

"Jika CBP yang dikeluarkan gubernur sudah habis, maka di atas 200 ton menjadi kewenangan dari Menteri Sosial," ujar Mensos.

CBP bisa dikeluarkan, kata Mensos, setelah kepala daerah baik bupati atau gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kondisi darurat di daerah tersebut, baik bencana alam maupun sosial.

Terkait dengan jaminan hidup (jadup), bisa didistribusikan kepada para korban bencana per jiwa Rp10 ribu maksimal 90 hari, setelah proses masa tanggap darurat selesai dilakukan.

"Untuk jadup bisa diberikan kepada para korban bencana per jiwa Rp 10 ribu x 90 hari, setelah proses masa tanggap darurat selesai dilakukan. Begitu juga dengan penanganan di daerah Bima, NTB dan korban gempa di Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen, Provinsi Aceh," ujarnya.

Anggaran yang digunakan dalam penanganan bencana, berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan yang berhak mencairkan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Anggaran untuk penanganan bencana berada di Kemenkeu. Sedangkan, tugas Kementerian Sosial, salah satunya adalah support melalui CBP tersebut," jelas Mensos.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement