Sabtu 24 Dec 2016 18:24 WIB

Terpidana Korupsi dapat Remisi Natal

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Remisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 1.664 warga binaan pemasyarakatan di Sumatra Utara mendapat remisi pada Natal 2016 ini. Di antara para warga binaan itu, 20 orang langsung bebas pada tanggal 25 Desember.

Humas ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, dari 1.664 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 1.515 di antaranya untuk pidana umum (Pidum). Sementara, 149 di antaranya merupakan warga binaan kasus pidana khusus (Pidsus).

"Dari jumlah itu, ada 18 warga binaan kasus pidana umum dan dua di antaranya kasus narkotika (pidsus) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," kata Josua, Sabtu (24/12).

Josua menjelaskan, 149 warga binaan kasus pidana khusus yang memperoleh remisi merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012. Dari 149 orang itu, seorang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.

"Kanwil hanya memantau. Pemberian remisi, pembuatan SK remisi di UPT. Yang jelas, bagi warga binaan yang minimal sudah menjalani masa penahanan enam bulan hingga tanggal 25 Desember nanti mendapatkan remisi asal berkelakuan baik," ujar dia.

Josua menambahkan, seluruh remisi akan diserahkan tepat pada Ahad, 25 Desember 2016. Remisi akan diberikan oleh masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan. Total ada 48 UPT Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement