Jumat 23 Dec 2016 17:41 WIB

Polisi Mengaku Punya Barang Bukti Tangkap Wartawan Panjimas

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kekerasan Wartawan
Foto: Antara
Kekerasan Wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penangkapan terhadap Ranu Muda oleh aparat kepolisian bukan dilakukan tanpa sebab. Namun tindakan ini didasarkan pada bukti dan keterangan dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova yang dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan, perampasan dan penganiayaan di Social Kitchen, Solo polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima tersangka serta bukti- bukti yang sudah didapatkan, maka polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi sweeping, pada Kamis (22/12) malam.

Salah satunya atas nama Ranu Muda yang belakangan disebut sebagai wartawan Panjimas. “Sehingga penangkapan ini atas pengembangan dari kelima tersangka sebelumnya dan bukti- bukti yang sudah diamankan polisi,” ujar dia menjelaskan di Semarang, Jumat (23/12).

Selain Ranu Muda, jelas kabidhumas, dua tersangka lain yang ditangkap masing- masing berinisial YM serta M. Pada penangkapan ke-tiga tersangka ini, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah para tersangka.

Barang bukti ini diduga memiliki keterkaitan dengan aksi sweeping yang dilakukan para tersangka di Social Kitchen, Ahad (18/12). “Beberapa barang bukti yang dimaksud antara lain handphone (HP), kamera, laptop serta pakaian serta atribut yang dikenakan pada saat aksi sweeping,” kata dia.

Sebelumnya penangkapan terhadap RM dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, di rumahnya, yang beralamat di Dusun Ngasinan RT 03/ RW 04 Desa Kuwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

(Baca Juga: Istri Ungkap Kronologis Penangkapan Wartawan Panjimas)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement