Kamis 21 Dec 2017 17:04 WIB

Polda Jabar akan Tindak Ormas Pelaku Sweeping Saat Natal

[ilustrasi] Petugas kepolisian bersiap melakukan penyisiran di Gereja Katedral, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/12).    (Republika/Prayogi)
[ilustrasi] Petugas kepolisian bersiap melakukan penyisiran di Gereja Katedral, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan menindak tegas para oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal 2017. "Kita akan proses hukum. Ini juga sesuai amanat dari bapak Kapolri," ujar Karo Rena Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Albertus Sitorus di Bandung, Kamis (21/12).

Albert mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan serta demi terciptanya kekhidmatan umat Kristiani merayakan natal. Saat pelaksanaan Natal nanti, sekitar 10 personel kepolisian akan menjaga di dalam gereja maupun di area sekitar gereja itu sendiri.

"Setiap gereja nanti akan diamankan oleh lebih dari sepuluh personel polisi dibantu dengan pengamanan dari gerejanya. Total gereja yang diamankan sendiri di Jabar berjumlah 677 gereja," katanya.

Sementara itu untuk di Kota Bandung, Polrestabes Bandung akan mengerahkan 2.200 personel untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan perayaan Natal 2017. Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo mengatakan, personel kepolisian itu akan mengawal 156 gereja yang tersebar di Kota Bandung saat pelaksanaan Misa Malam Natal dan Natal pada 24-25 Desember.

 

"Pertama Natal ada 156 gereja kemudian 13 gereja prioritas karena besar serta letaknya dipinggir jalan dan jemaatnya banyak," katanya.

Khusus untuk gereja prioritas, pengamanan akan menggunakan sistem tiga ring. Ring pertama akan ditempatkan di dalam gereja, ring dua di halaman sekitar gereja, dan ring ketiga di akses lalu lintas dekat gereja.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement