REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar sepekan terakhir ini meringkus tiga tersangka pendegar uang palsu. Polisi sekaligus mengamankan uang palsu Rp 400 miliar.
Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan pada operasi itu, polres mengamankan barang bukti kejahatan 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, delapan bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 32 bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu. "Para tersangka, kami ringkus saat mereka berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan Kecamatan Kandeman," katanya, Jumat (23/12).
Ketiga tersangka tersebut, adalah Kholik Kurniawan (33) warga Kelurahan Penggaron, Kota Semarang, Yuli Maryono (48) warga Kecamatan Purokerto Kabupaten Banyumas, dan Achmad Murtaqi (47) warga Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas. Ia mengatakan terungkapnya kasus peradaran uang palsu ini berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai terhadap aktivitas para tersangka.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang berhenti di SPBU Juragan, Kandeman Kabupaten Batang. Menurut dia, tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada calon pembeli dengan perbandingan dengan uang palsu 1:2 dan pelaku juga memberikan sampel pada calon pembeli dengan menyerahkan uang palsu itu.
Setelah terjadi kesepakan transaksi dengan calon pembeli, kata dia, tersangka mencampurkan uang palsu dengan uang tiruan. Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
"Selain itu, para tersangka juga akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang," katanya.