Jumat 23 Dec 2016 08:57 WIB

Dinkes akan Tindak Apotek yang Buang Obat Bekas tak Sesuai Prosedur

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Obat-obatan
Foto: M Syakir/Republika
Obat-obatan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto, mengatakan akan menindak apotek yang menyalahi prosedur dalam pembuangan obat-obatan bekas atau kadaluarsa. Ia mengakui pengawasan terhadap apotek dan toko obat di wilayah Kota Bekasi belum dapat maksimal mengingat keterbatasan jumlah petugas.

Ini menyusul temuan Polres Metro Bekasi Kota terkait penjualan obat-obatan bekas yang dikumpulkan dari para pemulung di sekitar TPST Bantargebang Kota Bekasi. Obat-obatan bekas yang sudah kadaluarsa tersebut kemudian dibersihkan dan dijual kembali oleh pelaku JU (53 tahun) ke toko-toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Kami agak sulit (melakukan pengawasan) dengan jumlah yang terbatas. Saya berharap Dirjen POM juga turun dengan adanya hal seperti itu, tidak mengandalkan kami. Kami kan hanya UPTD. Jumlah tenaga kami untuk luas wilayah dan jumlah apotek yang ada di Bekasi kan sudah tidak seimbang," kata Kusnanto, kepada Republika, Kamis (22/12).

Kusnanto menuturkan, apotek dan toko obat di seluruh wilayah Kota Bekasi berjumlah kurang lebih 500 unit, sedangkan petugas UPTD POM Kota Bekasi yang bertugas melakukan pengawasan hanya 8-10 orang. Menurut dia, ada ketimpangan antara jumlah petugas dengan jumlah apotek sehingga membuat pengawasan kurang optimal.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah melibatkan apotek dalam hal pembuangan limbah obat-obatan. Dinkes sudah beberapa kali melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Bekasi, serta membuat surat edaran yang mengatur penanganan obat-obatan kadaluarsa. Surat edaran tersebut dilayangkan kira-kira sebulan lalu.

"Sidak kami sudah lakukan. Surat edaran juga sudah kami layangkan sebulan ini terkait dengan tanggal kadaluarsanya, proses belanja atau pengadaannya, fakturnya sesuai tidak dengan ketentuan, kemudian pemusnahan obat-obatan yang kadaluarsa harus sesuai ketentuan itu," ujar Kusnanto.

Kadinkes melanjutkan, dengan adanya surat edaran tersebut artinya pemerintah kota tinggal menggugah kesadaran para pemilik apotek dan toko obat. Apabila hanya mengandalkan personil Dinkes, jumlahnya tidak seimbang dengan apotek yang ada. Menyusul temuan ini, pihaknya menyatakan rencana untuk kembali melakukan sidak random ke sejumlah apotek.

Ia berjanji akan menindak apabila ada apotek yang terbukti menyalahi prosedur pembuangan limbah medis. "Sanksi pencabutan izin operasional sudah pasti, kemudian akan kami panggil apoteker yang bersangkutan," kata Kusnanto. Lebih lanjut, Dinas kesehatan Kota Bekasi sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement