REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul berinisal JU dari para pemulung di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Pelaku berinisial JU (53 tahun), ditangkap bersama barang bukti tujuh kardus berisi sekitar 2.000 tablet obat-obatan bekas kedaluwarsa berbagai macam nama dan merek," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi, Kamis (22/12).
Pelaku ditangkap Senin (19/12) pukul 22.00 WIB di rumah di Kampung Bantargebang Utara RT 03/03, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kompol Dedy menuturkan, kasus ini terkuak pada Senin (19/12) pukul 19.00 WIB, ketika polisi mendapatkan laporan warga bahwa ada pemulung yang sering mencari dan mengumpulkan obat-obatan bekas kedaluwarsa yang dibuang di TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Diduga, lanjut Dedy, obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan kemudian dijual kepada pengepul obat-obatan bekas yang juga berlokasi di Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengepul tersebut berinisial JU (53 tahun), warga Kampung Bantargebang Utara.
Saat petugas mendatangi rumah pelaku, JU sempat mengelak bahwa dirinya sering membeli obat-obatan bekas dari para pemulung. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati tumpukan obat sebanyak tujuh kardus yang berada di dalam ruang dapur rumah pelaku.
Obat-obatan yang ditemukan terdiri dari berbagai macam merk, antara lain Provital, Nichoviton, Formyco, Becom-zet, Trichodazol 500 mg, Amoxsan 500 mg, dan banyak lagi obat-obatan lain yang total mencapai kurang lebih 2.000 tablet berbagai macam nama dan merk obat.
Dari hasil interogasi, JU mengakui obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang-orang yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dengan harga berbeda-beda. "Selanjutnya obat-obatan tersebut oleh JU dijual kembali ke toko-toko obat yang berada di Pasar Pramuka Jakarta Timur, kegiatan ini sudah dilakukan JU selama satu tahun lebih," ujar Dedy.
Menurut pelaku, obat-obatan dikemas kembali atau sebagian dirapikan kemasannya guna mengelabui pembeli. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Pelaku terancam dikenai pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kabul Astuti