Kamis 22 Dec 2016 23:45 WIB

Suami Inneke Koesherawati tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, suami artis Inneke Koesherawati itu tidak hadir dalam pemanggilan perdana penyidik KPK pada Kamis (22/12) hari ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tersangka FD, yang bersangkutan tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Menurut Febri, Fahmi melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada KPK saat ini masih berada di luar negeri. Fahmi berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan ulang KPK, jika telah tiba di Indonesia.

"Ada pemahaman untuk panggilan berikutnya FD akan datang, sudah dihubungi dan belum bisa datang (hari ini)," ujar Febri.

Febri mengungkap KPK saat ini juga telah mengetahui keberadaan Fahmi. Hanya saja, ia enggan mengungkapkan lebih detail lokasi Fahmi.

Namun Febri mengingatkan, agar Fahmi tidak mengingkari janjinya untuk kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK. Hal ini karena, KPK bisa melakukan upaya pemanggilan paksa jika dia tak kunjung memenuhi panggilan KPK.

"FD hari ini dipanggil saksi untuk ESH (Eko Susilo Hadi) sudah dipanggil patut, kita akan panggil ulang, kalau sebagai saksi bisa dua panggilan dan berikutnya dipertimbangkan pemanggilan paksa," katanya.

Adapun sudah sepekan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016, Fahmi Dharmawansyah (FD) belum juga menyerahkan diri ke KPK. 

Begitu pun dalam panggilan KPK hari ini kepada Fahmi, yang sedianya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH). 

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Eko sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Sementara Fahmi, Adami dan Hardy sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Fauziah Mursid

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement