REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kaukus perempuan parlemen mengupayakan untuk mengajukan kepada Pemerintah agar melakukan pengawasan di daerah perbatasan. Terutama terkait kasus perdagangan perempuan dan anak, terutama di perbatasan Kalimantan Barat dan yang paling banyak tenaga kerja wanita dari Nusa Tenggara Timur.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas Kalau mengatakan, di Pulau Jawa yang paling banyak tenaga kerja wanita rentan terhadap perdagangan orang berasal dari Jawa Barat. "Sebetulnya Pemerintah Pusat sudah kami ajak untuk konsentrasi perdagangan perempuan dan anak di perbatasan karena itu paling berat dan hal yang memprihatinkan bagi kaukus perempuan parlemen," ujarnya pada acara Puncak Peringatan Hari Ibu ke-88 di DI Yogyakarta, Kamis (22/12).
GKR Hemas yang juga selaku Penasehat Peringatan Hari Ibu DIY ini mengatakan sebetulnya Undang-Undang tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sudah ada. Tetapi sanksinya belum ada. "Karena itu kami minta supaya Undang-Undangnya memberikan sanksi kepada pelaku perdagangan orang," kata dia menegaskan.
Dalam sambutan Peringatan Hari Ibu bertema 'Kesetaraan Perempuann dan Laki-laki untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari Kekerasan, Perdagangan Orang dari Kesenjangan Akses Ekonomi terhadap Perempuan', GKR Hemas mengatakan pada kasus //trafficking, secara umum korban perdagangan orang terutama perempuan yang dilacurkan dan pekerja anak adalah korban kriminal dan bukan pelaku kriminal.
Elemen perdagangan orang meliputi pelacuran paksa, eksploitasi seksual, kerja paksa mirip perbudakan dan transplantasi organ tubuh. Salah satu faktor tingginya kasus perdagangan orang yang pada umumnya perempuan, disebabkan oleh dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah. Korbannya adalah kalangan peempuan usia remaja yang ingin mencari kerja. Karena itu korban perdagangan orang memerlukan perlindungan, direhabilitasi dan dikembalikan kepada keluarganya.
Lebih lanjut Hemas mengatakan fenomena kasus perdagangan orang khususnya perempuan yang sangat tidak manusiawi perlu diantisipasi agar jaringan seperti rantai tersebut dapat diberantas dan diputusan melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena itu perlu terlebih dahulu disosialisasikan agar masyarakat khususnya kaum perempuan memahami.