Kamis 22 Dec 2016 05:30 WIB

Sumarno: Cagub dan Cawagub Wajib Ikut Debat KPU

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan tidak ada larangan calon gubernur (Cagub) dan Cawagub untuk mengikuti debat pasangan calon kepala daerah, di luar debat resmi yang diselenggarakan KPU. Sebaliknya tidak juga ada larangan pasangan Cagub untuk tidak ikut dalam debat tersebut.

Ia menilai debat Paslon Kepala Daerah di luar agenda KPU hanya bagian dari sosialisasi visi misi. Sumarno mengatakan, namun yang terpenting setiap Paslon wajib hadir dalam, debat resmi yang diselenggarakan KPU.

"Boleh-boleh saja karena bagian dari sosialisasi kegiatan penyampaian visi misi kepada masyarakat. Tidak ada larangan, itu hak penyelenggara yang penting calonnya mau datang," katanya di Jakarta, Rabu (21/12).

"Kalau resmi wajib ikut," ucapnya menambahkan.

Sumarno menambahkan, nantinya debat resmi Pilgub DKI akan dijadwalkan dan berlangsung tiga kali yakni pada 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari 2017. Tiga kali debat tersebut, kata dia, akan diikuti oleh cagub dan calon wakil gubernur.

"Nantinya, debat akan dipandu seorang moderator. Moderator akan mengajukan pertanyaan yang telah disusun panelis," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Juru Bicara Tim Pemenangan AHY-Sylviana Murni, Imeldasari mengatakan ketidakikutsertaan Agus Yudhoyono dalam debat yang diadakan oleh salah satu televisi swasta bukan terkait masalah ketakutan. Imelda mengatakan Agus hanya akan mengikuti debat resmi yang diadakan oleh KPU DKI pada bulan Januari dan Februari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement