Selasa 20 Dec 2016 19:01 WIB

Pemprov DKI Akhirnya Tegaskan Lahan Eks Kedubes Inggris Milik Pemerintah

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan status kejelasan tanah eks Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris adalah milik pemerintah pusat. Hanya saja, kata ia, yang menjadi masalah saat ini bukan lagi soal status, tetapi soal pembayaran sewa.

"Kemarin ternyata rapat di (Kementrian) Agraria. Tapi belum menyampaikan surat resmi.  Memang baru dibahas baru kroscek data-data. BPN mengumpulkan orang-orang untuk pemeriksaan ulang. Isunya bukan lagi status. Kalau status sudah ada kejelasan kalau itu memang milik pemerintah," kata Sumarsono di Musica Studio, Selasa (20/12).

Namun yang dipersoalakan justru kenapa tidak bayar sewa. Padahal di perjanjian ada. Kemudian juga diundang beberapa kementerian untuk cari klarifikasi. Tapi lepas daripada persoalan kemarin, belum ada kebijakan.

 

Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI meminta kepada Kementerian Agraria untuk segera mengakhiri perjanjian pinjam-pakai. Sebab apabila jika tidak lagi digunakan oleh Kedubes Inggris, maka tanah tersebut harus dikembalikan.

Ia kemudian bersurat resmi kepada Kementrian Agraria agar Kedubes Inggris segera mengakhiri masa pakainya dan mengembalikan kepada pemerintah pusat. Sisi lain, Sumarsono menyatakan Kedubes Inggris juga menyadari perihal uang sewa tanah tersebut.

"Indikasi Kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan 'Kami kok harusnya membayar, ditarik ke mana. Kok ga ditarik uangnya. Dan kami bayar ke mana'. Bingung dia. Artinya dia menyadari hal itu. Tapi entah bagaimana.  Demikian nanti dengan Kementerian Luar Negeri akan dikonfirmasikan melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan kan sudah lama, 50 tahun lalu," kata Sumarsono.

Baca juga,  Ahok Mengaku tak Tahu Eks Lahan Kedubes Inggris Milik Pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, menurut BPN lahan bekas milik Kedubes Inggris yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata status tanahnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Saat masih menjadi Gubernur aktif, Ahok berencana mengubah lahan eks Kedubes Inggris menjadi taman dan bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Ahok juga berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement