Selasa 20 Dec 2016 17:36 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Semua Keberatan Dahlan Iskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim supaya menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya pada kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

"Setelah melihat dan mempelajari eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya, kami menolak semua yang menjadi nota keberatan terdakwa. Dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Rhein Singal di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/12).

Jaksa menjelaskan, bahwa keberatan yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan terpaksa ditolak lantaran sudah masuk dalam pokok materi perkara. Sedangkan untuk keberatan penasihat hukum terdakwa, pihaknya beranggapan bahwa PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.

"Sehingga dalam hal ini, Pengadilan Tipikor tetap berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," katanya.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga sempat masuk nota keberatan terdakwa karena dinilai tergesa-gesa. Meski begitu, jaksa meyakini bahwa dakwaan yang dilakukan sudah disusun secara detail, jelas dan cermat.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar tanggapan jaksa tadi," ujar Majelis Hakim, M Tahsin usai mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Dahlan Iskan sempat memberikan tanggapan atas pernyataan JPU, namun hakim menolak karena sudah tidak ada waktu untuk memberikan tanggapan bagi terdakwa. Majelis hakim mengagendakan untuk memberikan putusan sela pada Jumat, 30 Desember mendatang.

"Karena membutuhkan waktu, sidang selanjutnya ditunda pada Jumat 30 Desember mendatang," katanya.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement