REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong partai politik agar meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, hanya terdapat empat partai politik yang masuk dalam hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ia menjelaskan, dalam partai politik juga terdapat aturan untuk melaporkan biaya kampanye partai dan anggaran-anggaran lainnya. "Pasti (didorong). Mungkin perlu ada, sebenarnya ada aturannya harus dilaporkan biaya kampanyenya berapa, ini-ininya berapa," kata JK usai memberikan penghargaan keterbukaan informasi badan publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12).
JK mengatakan rendahnya hasil pemeringkatan pada partai politik karena perbedaan sistem keterbukaan informasi publik di tiap partai. Selain itu, sistem keterbukaan informasi pada partai juga berbeda di departemen pemerintahan. "Mungkin sistemnya kan belum terbentuk atau masing masing partai berbeda-beda sistem. Lain kan kalau departemen sistemnya sama," jelas dia.
Sementara, tak masuknya partai-partai politik besar dalam hasil pemeringkatan ini dinilai JK lantaran karena terdapat alasan lain. "Ya mungkin terlalu ribet, asik untuk kongres, munas jadi tidak dilaporkan," tambah JK.
Dalam hasil pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik, hanya terdapat empat partai yang masuk. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya dengan nilai 25,97; Partai Hati Nurani Rakyat dengan nilai 17,94; Partai Keadilan Sejahtera 16,73; dan Partai Amanat Nasional dengan nilai 10,70.