REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai harus serius merespons laporan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran warga negara asing (WNA) di Indonesia. Laporan itu diduga seiring dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang berupa kebijakan bebas visa.
“Pemerintah harus merespons serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut,” ujar anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12).
Beberapa laporan terkait adanya pelanggaran WNA misalnya yakni kejadian diamankannya WNA berkebangsaan Cina yang tertangkap menanam cabai mengandung bakteri berbahaya. Selain itu, juga ada fenomena munculnya bendera-bendera asing yang bukan pada tempatnya di beberapa wilayah. Bahkan, maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal, di saat warga Indonesia di daerah tersebut sulit mencari pekerjaan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan yang kesekian kalinya tentang munculnya kekhawatiran dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA yang memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait pembebasan visa.
Dia menyebut berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok (Cina), Bangladesh, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.
Warga negara Cina masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari hingga Juli 2016. Sementara urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).