Selasa 20 Dec 2016 09:27 WIB

PN Jakut Klaim tak Ada Klasifikasi Pengunjung Sidang Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Jakarta Pusat, jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Suasana di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Jakarta Pusat, jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Hasoloan Sianturi mengaku tidak ada klasifikasi khusus pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

"Tidak ada klasifikasi pengunjung sidang. Kami tidak melihat (pengunjung) dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka. Bukan urusan saya juga untuk memberikan izin," ujar Hasoloan di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).

"Terkait pengamanan, pihak pengadilan menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Itu (pengamanan) serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka pukul 09.00 WIB," tambah Hasoloan.

Tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest mengeluhkan pengamanan yang terlalu ketat pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Pekan lalu, ia mengatakan memang tidak ada masalah. Namun yang membuatnya heran adanya tim penasihat hukum yang tidak bisa masuk ruang sidang meski memiliki surat kuasa.

"Ada total 33 yang hadir hari ini tapi hanya 1/3 yang bisa masuk, enggak tahu kenapa. Saya sudah tanya kapolres pun jawaban beliau tidak memuaskan. Yang kami pertanyakan, apakah Kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing," tutur Rian.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Dwiyono menegaskan,  daya tampung ruangan sidang hanya 80 orang. Kapasitas sudah melebihi batas, sehingga diminta yang hadir untuk tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke halaman Pengadilan Jakut.

"Silakan ikut jalani persidangan dengan tertib. Sudah ada pembagian masing, silakan patuhi dan patuhi arahan kepolisian. Saat ini ruang sidang overload. Ruang sidang overload. Sehingga diminta untuk tidak paksakan kehendak untuk masuk KE Pn jakut. Ikutin dengan tertib," imbau Dwiyono.

Pengamanan ketat dan Sterilisasi  dilakukan Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan yang menjerat Ahok pihak Kepolisian hanya memperbolehkan mereka yang bekerja dan memiliki surat kuasa untuk bisa masuk ke dalam gedung pengadilan.

Pada hari ini, pihak Kepolisian mengerahkan 2.986 untuk melakukan pengamanan Sidang kasus dugaan penistaan agama. Dua ribu pasukan tersebut gabungan dari Mabes Polri  320 personil, Polda Metro Jaya  2.542 personil, Polrestro Jakpus 124 personil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement