REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Kota Sukabumi terjaring razia peugas gabungan Senin (19/12). Mereka terkena operasi penertian karena berjualan di sepanjang trotoar yang seharusnya bersih dari PKL.
Razia PKL ini misalnya dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Pelaksanaan razia ini digelar sejumla petugas antara lain Satpol PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan Pengadilan Negeri Sukabumi.
"Dari hasil operasi tercatat sekitar 40 PKL yang terjaring razia petugas," ujar Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi kepada wartawan, Senin (19/12).
Puluhan pedagang ini terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat. Hasilnya, para PKL diharuskan membayarkan denda yang jumlahnya bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu per orang. Pemberian sanksi ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar.
Pasalnya ujar Yadi, sarana trotoar seharusnya menjadi tempat pejalan kaki bukan untuk lokasi berjualan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan ke badan jalan karena trotoar dipenuhi PKL.
Upaya penertiban PKL ini lanjut Yadi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam ketentuan tersebut dicantumkan sejumlah kawasan zona merah yang terlarang bagi PKL.
Diakui Yadi, dari hasil penelusuran menyebutkan ada beragam alasan para PKL berjualan di trotoar. Misalnya para PKL mengatakan tidak mempunyai lokasi untuk berjualan dan memiliki keterbatasan untuk menyewa kios yang representatif.
Ke depan kata Yadi, para PKL diarahkan untuk berdagang di lokasi yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.’’ Operasi penertiban ini akan dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi trotoar yang ditempati PKL,’’ imbuh dia.