REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengaku malas mengomentari segala kebijakan yang diambil oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumarsono yang melakukan perombakan dan bertentangan dengan kebijakannya saat masih menjadi Gubernur DKI aktif. Namun, Ahok merasa yakin, dalam tafsirannya kekuasaan Plt tidaklah sama dengan Gubernur.
"Saya sudah enggak berhak mencampuri (perombakan SKPD), makanya saya bawa ke MK. Menurut saya, bahkan visi misi setelah GBHN, yang dipakai visi misi presiden, gubernur, bupati wali kota. Sekarang saya mau tanya yang menjalankan visi misi kampanye siapa? Saya. Bagaimana seorang Plt bisa mengubah anggaran, visi misi dan program saya? Itu yang saya tanya dan bawa ke MK. Saya enggak masalah soal cuti atau enggak cuti, cuti juga enak kok, gak usah disposis, Sabtu dan Minggu santai," ujar Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, (17/12).
Pada Kamis (15/12), Sumarsono mengatakan, seharusnya setiap Rukun Warga (RW) dilengkapi dengan gerobak motor sampah. Sebab selama ini, petugas kebersihan di RW hanya memakai pengki dan sapu. Sehingga siapa pun jadi gubernur ke depan, menurut Sumarsono, kebutuhan gerobak motor di setiap RW itu harus ada.
Selain itu, Sumarsono menargetkan semua RT dan RW mendapatkan gerobak motor sampah. Sebab hal ini berkaitan dengan program Jakarta Baru, yaitu program untuk membuat Jakarta bersih, aman, dan nyaman dengan skala internasional.
Menanggapi hal tersebut, Ahok kembali tidak sependapat dengan Mantan Plt Gubernur Sulawesi Utara tersebut. "Makanya saya bilang ada hal penting dipotong, itu kan urusan RT dan RW. Kalau RT dan RW gak sanggup ya balikin ke kami. Ini soal kebijakan, kami ada Perda masyarakat harus keluar uang untuk buang sampah kelola, kami hanya bantu di TPS, tapi kalau anda (Sumarsono) ubah, duduk lagi dong, itu kan kebijakan," ucapnya.
Ahok pun berencana akan merekrut setiap orang di RT atau RW, agar gajinya bisa memenuhi UMP. "Makanya saya gak mau berdebat, ini kan susah. Ada tafsiran konstitusi yang berbeda, kalau menurut tafsiran saya Plt enggak berhak otak-atik APBD. Ini sesuai UUD 45, bahkan seorang wakil gubernur tidak berhak mengotak-atik APBD. Yang berhak tanda tangan adalah gubernur. Tapi, Mendagri memberikan kekuasaan kepada Plt seperti gubernur, Plt sama gubernur itu beda kok. Tapi ya sudahlah," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun merasa heran dengan lambatnya MK memberikan putusan atas gugatannya. " Kami bawa ke MK, tapi saya juga bingung, MK pertama kali lambat sekali putusinnya, sudah masuk kesimpulan begitu lama. Nah saya gak tahu," ucapnya.
Dia juga menuding bergulirnya persidangan dirinya di PN Jakarta Utara sangat kental dengan nuansa politis . "Segala macam ini udah berbau politik. Saya cuma merasa banyak orang gak pengen saya jadi gubernur, agak merepotkan Ahok jadi gubernur," katanya.