Jumat 16 Dec 2016 12:15 WIB

Polda Sumut Diminta Usut Kasus Perdagangan Bayi

Kejahatan perdagangan orang banyak mengincar anak bayi
Foto: diai.biz
Kejahatan perdagangan orang banyak mengincar anak bayi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Pedastaren Tarigan meminta Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengusut tuntas kasus perdagangan bayi di Belawan dan mengungkap sindikat atau jaringannya. "Polisi jangan hanya mengamankan kedua pelaku pembeli empat bayi milik warga Belawan, tetapi juga harus membongkar habis jaringan perdagangan manusia itu," kata Pedastaren Tarigan, SH di Medan, Jumat (16/12).

Kasus tersebut melibatkan dua orang ibu rumah tangga berinisial AY (35) warga Kecamatan Medan Marelan dan LN (40) penduduk Jalan Brigjen Katamso Kota Medan. Menurut dia, langkah awal penegakan hukum kasus jual beli bayi itu, memang telah dilakukan Polres Belawan dengan mengamankan kedua pelaku dan empat bayi.

Namun, upaya tersebut belum dapat menyelesaikan kasus perdagangan anak (child trafficking), karena memiliki jaringan di beberapa negara dan harus secepatnya dihentikan. "Perdagangan bayi yang baru lahir itu, memiliki akses di luar negeri dan hal ini harus segera diselidiki aparat kepolisian yang berwenang mengusut kasus tersebut," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan polisi jangan hanya menangkap pelaku pembeli bayi tersebut, tetap juga bos besar atau penyandang dana bisnis ilegal yang dilarang pemerintah itu. Dalam kasus penjualan bayi tersebut, pelakunya tidak hanya beroperasi di Tanah Air, tetapi juga di luar negeri. Yakni Cina, Malaysia, Thailand, Hongkong dan beberapa negara lainnya.

"Perdagangan bayi tersebut, seperti memiliki mata rantai atau jaringan mafia dan sulit untuk diputuskan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Pedastaren mengatakan petugas terpaksa melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus perdagangan bayi itu. Dan bayi tersebut dijual senilai puluhan juta rupiah. "Polri harus mengadakan kerja sama dengan interpol dan kepolisian negara tetangga itu untuk membongkar bisnis perdagangan bayi secara internasional," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnnya, Polres Belawan membongkar sebuah sindikat penjualan bayi dengan modus memanfaatkan orang tua yang kesulitan ekonomi dan dianggap tidak mampu membayar biaya persalinan. Kedua pelaku yang diamankan itu, yakni AY (35) warga Kompleks Bumi Marelan, Kecamatan Medan Marelan, dan LN (40) warga Jalan Brigjen Katamso, dan empat bayi sebagai barang bukti.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dan melihat banyaknya bayi di rumah AY. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di rumah wanita tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement