Jumat 16 Dec 2016 05:53 WIB

Kejakgung Tahan Mantan Camat Kronjo Tangerang

Sejumlah barang-barang gratifikasi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlihatkan saat lelang atas barang-barang gratifikasi sitaan KPK di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah barang-barang gratifikasi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlihatkan saat lelang atas barang-barang gratifikasi sitaan KPK di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan mantan Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial DR setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi pembebasan tanah di daerah tersebut. "Tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Rum, penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-126/F.2/Fd.1/09/2016 tanggal 26 September 2016. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai malam hari."Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/12/2016 tanggal 14 Desember 2016," kata Kapuspenkum itu pula.

Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tim penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement