Kamis 15 Dec 2016 23:40 WIB

KPK Koordinasikan Kasus Suap Bakamla ke POM TNI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang dollar saat menggelar keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deputi Bakamla, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang dollar saat menggelar keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deputi Bakamla, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah adanya unsur TNI yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan penyuapan kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Namun, untuk penindakannya, KPK akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI.  “Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak punya kewenangan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12)

KPK hanya menindak pihak sipil berkaitan kasus tersebut. "Sipil ditangani oleh KPK dan militer akan dikoordinasikan dengan POM TNI," kata Syarif. Menurut Syarif juga, POM TNI telah mendukung upaya KPK saat melakukan penangkapan terhadap pejabat Bakamla dan pihak swasta pada tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) siang. 

Menurutnya, operasi tangkap tangan juga hasil dari kerja sama dengan POM TNI atas laporan pengaduan masyarakat kasus tersebut. “KPK sangat apresiasi TNI yang telah bekerja sama dan berikan support full kepada tim KPK untuk pengungkapan kasus," kata Syarif.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya berasal dari PT Melati Technofo Indonesia yakni Fahmi Darmawansyah (FD), Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Bakamla.

Keempatnya ditetapkan tersangka pascaoperasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) siang. Tiga tersangka bersama satu saksi bernama Danang Sri diamankan KPK seusai penyerahan uang senilai Rp 2 miliar di gedung Bakamla, Jalan DR Sutomo, Jakarta Pusat Uang tersebut diduga pemberian suap PT Melati Technofo Indonesia kepada Eko terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement