Kamis 15 Dec 2016 14:07 WIB

50 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Winda Destiana Putri
Bawang merah
Foto: pixabay
Bawang merah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyelundupan 50 ton bawang merah ilegal digagalkan petugas Patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara. Bawang merah tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Kepal Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Rizal mengatakan, bawang merah ilegal itu diselundupkan menggunakan kapal motor (KM) Rahmat GT 24. Kapal itu diamankan petugas di sekitar perairan Tambun Tulang, Asahan, Sumut, Kamis (15/12) pagi. "Iya benar, tertangkapnya sekitar pukul 07.00 WIB tadi oleh kapal Patroli BC 20005," kata Rizal, Kamis (15/12).

Ditangkapnya kapal tersebut berawal dari petugas bea dan cukai yang mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan bawang merah dari Malaysia. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi kapal yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, nahkoda atau tekong kapal tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang diperlukan. "Kami juga mengamankan satu orang tekong dan delapan anak buah kapalnya," ujar dia.

Saat ini, Rizal mengatakan, bawang merah bersama kapal pengangkutnya telah ditarik ke pangkalan Bea Cukai di Belawan. "Ini sedang ditarik ke dermaga kita di Belawan dan diperkirakan sampai sekitar pukul 15.00 WIB nanti," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement