Rabu 14 Dec 2016 12:37 WIB

Soal Komentar Sidang Ahok, Pengacara: Antasari tak Punya Akun Twitter

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Antasari Azhar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang pertama kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyedot perhatian khalayak ramai. Bahkan di jejaring media sosial Twitter menempatkan tanda Pagar #SidangAhok menjadi topik terpopuler atau trending topic.

Satu dari netizen melalui akun Twitter @AntasariAzharID berkicau mengenai hal ini. Akun tersebut terpampang foto mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas Tangerang. "Ramai #SidangAhok, jangan sampai Kriminalisasi terjadi lagi," tulis akun @AntasariAzharID.

Kicauan akun tersebut menuai banyak komentar dari para netizen. Warganet ramai-ramai menimpali akun @AntasariAzharID ini. "Setuju, jangan sampai ada Antasari jilid 2, balik usut & penjarakan koruptor/provokator," kicau netizen dengan akun @goldenkey555.

Antasari Azhar melalui pengacaranya Boyamin Saiman memberikan konfirmasi soal ini.  "Antasari tidak punya akun Twitter, itu akun palsu yang mengatasnamakan Antasari Azhar," ujar Boyamin, Rabu (14/12).

Ia menambahkan mantan Ketua KPK tersebut tidak ada keterkaitannya dengan apa pun yang dikicaukan akun Twitter itu. Bahkan menurut Boyamin, akun ini sebagai bentuk penyalahgunaan IT.

"Saya sudah cek banyak sekali yang mengatasnamakan Antasari Azhar. Banyak akun yang seolah-olah asli milik Antasari. Antasari Azhar tidak punya satu pun akun Twitter dan menyatakan tidak bertanggung jawab, serta penggunaan akun palsu tersebut sebagai penyalahgunaan IT yang berimplikasi hukum," kata Boyamin.

Lini masa ramai mengomentari sidang tersebut. Terlebih ketika Ahok menangis saat membacakan nota keberatan alias Eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta pada Selasa (13/12).

Baca juga,  Ini yang Buat Ahok Menangis di Persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement