REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa (20/12).
"Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa (20/12) pukul 09:00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto di Jakarta, Selasa (13/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum. Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh JPU terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Persidangan diikuti oleh lima anggota majelis hakim, 13 JPU senior dan terdakwa Ahok yang didampingi 20 penasehat hukum.
Terdakwa Ahok, diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kapasitas sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Dengan tindakan tersebut, Ahok diduga melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian.