REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menarik 600 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua dari tangan pejabat di lingkungan pemkab setempat. "Sebanyak 600 unit kendaraan dinas roda dua dan empat yang digunakan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) harus dikembalikan paling lambat pada 20 Desember nanti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda OKU, M Riduan di Baturaja, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, pengembalian kendaraan dinas tersebut sesuai dengan surat Bupati OKU Nomor 028/949/ XL.V.5/2016. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke bagian aset Pemkab OKU paling lambat pada 20 Desember.
Pengembalian ini untuk menginventarisir kendaraan dinas milik pemerintah yang digunakan pejabat pemerintahan. Kendaraan dinas yang dikembalikan harus disertakan dengan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, kunci, dongkrak dan lainnya.
"Bagi yang tidak lengkap, maka pejabat yang menggunakannya akan dikenakan sanksi," kata Riduan tanpa mengungkapkan sanksi akan diberikan.
Sementara itu, ketua inventarisasi kendaraan dinas Setda OKU, HA Tarmizi menambahkan, kendaraan dinas yang akan ditarik tersebut selain untuk penertiban, juga sejalan dengan perubahan nomenklatur pada dinas/instansi di lingkup Pemkab OKU.
Selanjutnya, kendaraan yang ditarik akan dibagikan kembali pada SKPD setelah pelantikan pejabat selesai dilakukan. "Selama kendaraan dinas ditarik, untuk sementara pejabat bisa gunakan kendaraan pribadi," katanya.