Sabtu 10 Dec 2016 12:57 WIB

Pemerintah akan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Aceh

Rep: Dian Erika N/ Red: Bayu Hermawan
Evakuasi korban gempa Aceh
Foto: Antara/Ampelsa
Evakuasi korban gempa Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, PIDIE -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada kemungkinan tanggap darurat pasca bencana gempa Aceh akan diperpanjang hingga 29 Desember. Perpanjangan masa tanggap darurat berdasarkan pertimbangan kondisi kerusakan rumah penduduk.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Jumat (9/12) malam, ada kemungkinan masa tanggap darurat akan diperpanjang hingga 29 Desember. Namun, hal ini masih kemungkinan," ujar Khofifah di Pidie, Aceh, Sabtu (10/12).

Sedianya, masa tanggap darurat pasca gempa Aceh berlangsung selama empat belas hari. Masa tanggap darurat semestinya selesai pada 20 Desember. Menurut Khofifah, banyaknya jumlah rumah yang mengalami kerusakan menjadi pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat.

"Banyaknya rumah retak ini berbahaya bagi warga yang ingin kembali ke rumah. Di salah satu titik pengungsian jumlah warga yang berkumpul pada malam hari ada yang mencapai 3.000 orang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement