REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sedikitnya 50 alat peraga kampanye (APK) Pilkada di beberapa titik di Kota Yogyakarta ditertibkan oleh Dinas Ketertiban (Dintib) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang ada.
Sebagian besar APK yang melanggar ini merupakan milik pasangan calon (paslon) nomor urut I Imam Priyono D Putranto-Achmad Fadli (60 Persen) dan sisanya milik paslon nomor urut 2, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (40 persen).
Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, 50 APK yang ditertibkan ini ditemukan di semua kecamatan di Kota Yogyakarta. Di Kota Yogyakarta sendiri terdapat 14 kecamatan. "Di semua kecamatan ada dan sebagian besar berupa spanduk," ujarnya, Jumat (9/12).
Menurutnya, APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan karena dipasang dilokasi yang dilarang dan desain yang digunakan bukan desain yang disetujui oleh KPU. APK tersebut sebagian besar di pasang di Jalan Kusumanegara, Jalan Cendana, Rotowijayan, simpang Tamansari, Jalan Ngeksigondo, Jalan Mentaok Raya, Jalan Tohpati, simpang empat Gambiran, dan Jalan Sorosutan.
"Penertiban baru dilakukan di Jalan raya yang diperkampungan belum," ujarnya. Karenanya pihaknya mensinyalir APK melanggar ini masih banyak terpasang terutama di wilayah perkampungan. Ke depan pihaknya akan menyasar wilayah perkampungan dan menghimbau paslon untuki mentaati aturan pemasangan APK.