REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Petugas PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Supadio Pontianak menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu dan 15.000 butir ekstasi yang dibawa penumpang tujuan Banjarmasin.
"Ini merupakan penyelundupan yang boleh dibilang nekat dan dilakukan oleh penumpang, karena sangat berani menyelundupkan melalui bandara," kata General Manager PT Angkasa Pura II Supadio Pontianak, Bayuh Iswantoro di Sungai Raya, Jumat.
Penggagalan itu terjadi pada Kamis (8/12) ketika petugas melakukan cek barang bawaan penumpang. Saat itu, petugas mencurigai koper yang dibawa oleh salah seorang calon penumpang. Petugas segera menanyakan isi koper tersebut kepada calon penumpang.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin ini terlihat kurang kooperatif ketika dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas sehingga petugas melakukan cek manual terhadap kardus tersebut.
"Petugas kami segera melakukan manual cek sesuai dengan standar operasional keamanan penerbangan. Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa barang terlarang," tuturnya.
Dari hasil cek manual, petugas Bandara Supadio menemukan 20 bungkus barang seberat dua kilogram berupa kristal putih yang dikemas dalam kantong klep kecil serta 3 bungkus besar kantong hitam yang berisi 15.000 butir ekstasi.
Calon penumpang yang tertangkap membawa barang terlarang tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya.
"Kami selaku pengelola Bandara akan selalu berkomitmen dalam memerangi peredaran Narkoba dan selalu berusaha meningkatkan keamanan serta kenyamanan para pengguna jasa Bandar Udara," katanya.