REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya merekomendasikan pemindahan lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tersangkut dugaan kasus penodaan agama.
"Kepolisian memberikan masukan namun pengadilan yang menentukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (9/12).
Argo mengatakan kepolisian menyarankan memindahkan lokasi sidang Ahok kepada pengadilan karena potensi kerawanan keamanan. Argo mengaku kepolisian sudah menyiapkan tempat alternatif untuk menggelar sidang Ahok yang lebih aman dibanding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sementara ini berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Diungkapkan Argo, lokasi sidang di Jakarta Pusat berdekatan dengan pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan yang dikhawatirkan terjadi gangguan. Selain itu, sidang Ahok yang diperkirakan akan disaksikan elemen masyarakat akan mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Pada prinsipnya kepolisian siap mengamankan sidang," tegas Argo.
Argo belum dapat menyampaikan jumlah personil yang akan mengamankan sidang Ahok namun kekuatan pengamanan tergantung tingkat potensi kerawanan dan dinamika masyarakat.
Sebelumnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12), namun Polda Metro Jaya menyarankan tempat sidang digelar di daerah Cibubur Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.