Kamis 08 Dec 2016 14:30 WIB

Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Polisi karena Status di Medsosnya

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali melakukan penangkapan terhadap aktivis politik. Kali ini, sasarannya adalah Muhammad Hatta Taliwang (62 tahun) yang diciduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari WIB.

Penangkapan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkaitan dengan dugaan penyebaran permusuhan di media sosial (medsos). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Hatta berawal dari unggahan status di laman medsos-nya yang memuat konten isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Di salah satu tulisannya, tersangka (Hatta) menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa. Ini dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA, makanya kami tangkap," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (8/12).

Dia menuturkan, polisi saat ini juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Di antaranya berupa telepon genggam, buku-buku karya tulis Hatta Taliwang, serta catatan (note) berisi tulisan tangan tersangka. "Barang-barang bukti itu kini masih sedang dipelajari penyidik kami," ucapnya.

Sebelumnya, nama Hatta Taliwang sempat disebut-sebut ikut dalam rapat persiapan makar bersama beberapa aktivis politik lainnya. Namun, Argo mengatakan saat ini instansinya belum bisa menjerat tersangka dengan pasal makar yag termaktub dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena polisi masih mengkaji barang bukti yang mengarah pada tindakan tersebut.

Baca juga, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar.

Polda Metro Jaya, kata Argo, baru sebatas menyangkakan Hatta melanggar pasal 28 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Untuk sementara penangkapan ini berkaitan dengan (dugaan pelanggaran) UU ITE. Kami belum memeriksa tersangka. Nanti kalau sudah ada pemeriksaan, akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut (apakah Hatta memang ada hubungan dengan persiapan makar atau tidak)," tuturnya.

Selama ini, Hatta memang dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritisi penguasa. Sikap kritis itu tidak hanya dia tunjukkan semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, tapi sudah dilakukannya sejak zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement