Kamis 08 Dec 2016 13:55 WIB

Polri Tunggu Putusan PN Tempat Sidang Ahok

 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sampai saat ini Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tempat lokasi, kata dia, penting segera didapatkan.

"Ini untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Martinus, saat ini Polri sudah melakukan pengumpulan informasi atau perkiraan keadaan situasi yang akan dihadapi dalam sidang perdana Ahok itu. "Untuk dipahami, kemanan miliki sasaran, pertama itu manusia, manusia yang hadir harus dipastikan dapat rasa aman dan nyaman. Kedua, lokasi yang ada harus dipastikan aman jangan sampai ada gangguan," ujarnya.

Kemudian, ketiga, kata dia, benda yang ada dilokasi harus dijamin aman dan terakhir, kegiatan yang ada harus dijamin bisa berjalan dengan lancar. "Di samping itu, arus lalu lintas yang melintasi objek mendapat pelayanan sehingga masyarakat bisa melintas dari satu titik ke titik lain dengan lancar juga," ucap Martinus.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Kemayoran dan Cibubur menjadi tempat alternatif sidang perdana Ahok. "Untuk tempat sidang Ahok masih dipertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti Kemayoran (JI Expo), Cibubur (Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka/Buperta) dan tempat lainnya itu berkaitan dengan diperkirakan ada banyaknya pengunjung yang lihat langsung," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (7/12).

Sebelumnya, sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement