Kamis 08 Dec 2016 09:09 WIB

Penyebar Foto Kapolri Bersanding dengan Aidit Dibekuk

Rep: Amri Amrullah / Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi keterangan kepada wartawan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi keterangan kepada wartawan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya mengamankan seorang berinisial MRN, 40 tahun, tersangka penyebar foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.  Foto tersebut disebarkan melalui akun media sosial Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution serta memosting tulisan yang dianggap sebagai provokasi dan pencemaran nama baik.

"Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (8/12).

Setelah diperiksa, tersangka merupakan narapidana kasus narkoba pada 2012 lalu yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Tangerang. Kemudian polisi bekerja sama dengan pihak lapas untuk menangkap MRN. "Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," katanya.

Menanggapi kebebasan narapidana MRN yang mengakses internet dari dalam lapas, Wahyu tidak memberi penjelasan secara rinci. "Kami hanya melakukan tindakan hukum penangkapan," kata Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement