Rabu 07 Dec 2016 23:17 WIB

Pemkot Solo Tindaklanjuti MoU Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah
Foto: Republika/Panca
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo merespon cepat kesepakatan kerja sama atau MoU dengan PT Perusahaan Listrik Indonesia terkait pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Putri Cempo. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelolaan sampah TPA Putri Cempo, Taufan Basuki menatakan MoU antara Pemkot Solo dengan PT PLN akan dilanjutkan dengan penandatanganan dengan pemenang lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo yakni PT Citra Metrojaya Putra.

“Rencananya pada Jumat (9/12), kita akan lakukan penandatanganan bersama dengan pemenang lelang tentang perjanjian kerjasama dalam pengelolaan PLTSa di TPA Putri Cempo itu,” kata Taufan pada Rabu (7/12).

Sementara itu dia mengatakan untuk pembangunan kontruksi PLTSa akan dimulai tahun depan. Diperkirakan penyelesaian pembangunan kontruksi PLTSa Putri Cempo memakan waktu sekitar dua tahun.

Selain kota Solo, MoU terkait perjanjian jual beli listrik dari pembangkit sampah juga dilakukan PT PLN dengan sejumlah kota besar lainnya seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar. PT PLN akan membeli listrik sampah pada tingkat tegangan tinggi dan menengah sebesar Rp 2.496 kWh. Sementara itu untuk tegangan rendah akan dibeli seharga Rp 2.983 per kWh.

“Tahun depan akan mulai persiapan masa kontuksinya, sesuai peraturan nanti listriknya akan dibeli oleh PLN,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement