REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menunggu penilaian kejaksaan terkait berkas kasus Buni Yani yang terjerat dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap pihaknya menunggu berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. "Kita tunggu bagaimana dari kejaksaan untuk menilai berkas tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12).
Argo menegaskan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan tersebut kemarin sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasus Buni Yani sudah kita ajukan ke kejaksaan kemarin, kita kirimkan ke Kejaksaan tahap pertama," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al-Maidah ayat 51 ke akun Facebook-nya.
Namun, berdasarkan keterangan polisi yang menjadi permasalahan bukanlah pengunggahan video tersebut, melainkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di atas video tersebut. Penyidik menilai tulisan tersebut mengandung unsur provokatif dan penghasutan.