REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) meminta umat mengawasi sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama (Ahok). GNPF meminta umat tidak takut membuka informasi jika ada keanehan dalam sidang.
Ketua GNPF, Ustaz Bachtiar Nasir meminta umat mengawasi persidangan. Umat boleh datang ke sana karena memang terbuka. Kalau disiarkan di televisi pun siap untuk menonton. Kalau ada yang tidak berkenan, silakan datang ke sidang.
''Kalau ada yang aneh dan diberi peringatan tidak bisa, kita turun aksi di situ. Kita akan kerahkan massa, tapi tidak nasional,'' ungkap Ustaz Bachtiar usai Silaturahim Pasca Aksi Bela Islam III di Masjid Raya Pondok Indah, Selasa (6/12).
Tim Advokat GNPF menangkap ada tanda-tanda Ahok hanya dijerat pasal 156a, sehingga tidak jelas siapa yang dihina. Padahal, harusnya Ahok dijerat dua pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP.
Bahkan, akan diperjuangkan agar persidangan digelar di luar Jawa. Sebab, di Jawa ada yang merasa terintervensi. Itu situasinya sekarang.
Tim siber GNPF juga akan memantau dan kerja sama dengan semua pasukan siber. ''Kami sudah siap untuk itu, sampai pribadi Muslim pun siap jadi pasukan siber,'' kata Ustaz Bachtiar.
September 2016 lalu, muncul video berisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan Alquran Surat Al Maidah 51 sebagai kebohongan. Perwakilan umat Islam lalu melaporkan Ahok ke kepolisian karena dinilai menistakan Islam.
Umat Islam berasksi dengan menggelar Aksi Bela Islam I pada 14 Oktober 2016 usai shalat Jumat di depan Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksinya, mereka menuntut agar segera dilakukan penyelidikan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Karena penanganan hukum dinilai lambat, umat Islam kembali menggelar Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 lalu di depan Istana Merdeka. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus ini. Perwakilan massa diterima Wakil Presiden dan ia menjanjikan kasus ini selesai dalam dua pekan.
Akhir November 2016, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk membawa barang bukti serta tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke pengadilan. Sidang kasus penistaan agama oleh Ahok perdana akan digelar pada 19 Desember 2016 mendatang di PN Jakarta Utara.
Karena Ahok belum juga ditahan sebagaimana para tersangka kasus penisata agama sebelumnya, umat Islam kembali menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 berupa aksi damai, munajat kepada Allah SWT, dan shalat Jumat di Lapangan Monas. Aksi itu sempat dihadiri Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sambutan singkat dan terima kasih.