Selasa 06 Dec 2016 21:47 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Coret 118 Ribu Pemilih dari DPT

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ilham
Pilkada Bekasi
Foto: wartakotalive
Pilkada Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.974.831 orang. Sejumlah 118.287 pemilih terpaksa dicoret dari DPT lantaran belum mendapatkan surat keterangan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"KPU Kab Bekasi telah menetapkan DPT berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.974.831 pemilih. Data tersebut adalah data bersih, pemilih non-KTP elektronik yang tidak memiliki surat keterangan dari Disdukcapil dikeluarkan dari DPT," kata Ketua KPU Kab Bekasi, Idham Holik kepada Republika.co.id, Selasa (6/12).

Idham menyatakan, mereka yang dicoret namanya dari daftar masih bisa menyalurkan hak pilih asalkan mendapatkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kendati berlangsung alot dan baru berakhir lewat pukul 17.00 WIB, rapat pleno penetapan DPT akhirnya dapat menghasilkan keputusan.

Idham menegaskan, KPU Kabupaten Bekasi akan segera meminta Disdukcapil untuk menangani pemilih yang belum menerima surat keterangan sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Ia menyatakan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) juga meminta Disdukcapil segera menindaklanjuti daftar nama pemilih non ktp-elektronik yang tidak bisa diterbitkan surat keterangannya.

 

Menurut Idham, sebanyak 118.287 orang tersebut perlu segera dilakukan perekaman mengingat data mereka tidak ada dalam database Kependudukan Kabupaten Bekasi. Penyebabnya, bisa jadi yang bersangkutan belum melakukan perekaman atau orang tersebut sudah pindah dari kabupaten ke kota lain. Bekasi merupakan daerah urban sehingga banyak pekerja datang dan pergi meninggalkan Kota Bekasi.

"Saya berharap kepada Mendagri, kasus di Kab Bekasi mengenai banyaknya pemilih non-KTP elektronik ini agar dapat ditindaklanjuti dengan cara mengirim blanko KTP-elektronik," kata Idham.

Idham menyampaikan, target partisipasi pilkada di Kab Bekasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen. Pihaknya akan mematuhi kebijakan tersebut. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi sudah menetapkan DPS Pilkada Kab Bekasi 2017 sebanyak 2.131.082 jiwa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement