Selasa 06 Dec 2016 16:36 WIB

Jaksa Agung: Tak Ada Tekanan Politik Kasus Ahok

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak ada tekanan politik kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T. Purnama alias Ahok. Ia memastikan para Jaksa yang ditunjuk bekerja berdasarkan fakta.

"Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apapun, semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang ada," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/12).

Dia mengatakan, Kejaksaan tidak ada agenda apapun dalam kasus Ahok itu kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Menurut dia, penanganan cepat yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu karena untuk merespon keinginan masyarakat dan mengacu pada azaz peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

"Mohon kiranya tidak ada praduga atau prediksi apapun kalau kami menangani perkara ini dengan tidak sungguh-sungguh dan asal-asalan," katanya.

Dia berjanji Kejaksaan akan menangani perkara itu secara objektif, profesional dan proporsional. Menurut dia, 13 jaksa yang telah ditetapkan untuk menangani kasus itu akan melihat fakta persidangan dan tidak akan diarahkan. "Tidak ada tendensi politik apapun, semua berdasarkan fakta," katanya.

Dia berharap nantinya proses hukum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terbebas dari gangguan dan hambatan. Hal itu menurut dia akan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya, seobjektif, setransparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebelumnya Basuki T. Purnama menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 16 November dan akan dilakukan persidangan pada Selasa (13/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement