Senin 05 Dec 2016 20:48 WIB

Kapolri: Penyelidikan Kasus Makar Sudah Sejak Bulan Lalu

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
  Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pertrmuan itu membahas penangkapan 11 orang dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelumnya.

Bahkan menurutnya, penyelidikan terhadap terduga makar sudah dilakukan selama empat pekan. Informasi awal yang didapat para terduga ingin memanfaatkan jumlah umat yang besar untuk dialihkan ke hal di luar kesepakatan yang ada.

Mereka berencana mengupayakan massa yang mengikuti doa bersama pada Aksi Bela Islam III untuk menduduki Kompleks Parlemen. “Setelah itu mereka akan mendesak sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan,” jelas Tito, di Kompleks Parlemen, Senin (5/12).

Tito juga mengatakan polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk memperkuat sangkaan. Hanya saja masih belum bisa dibeberkan secara detail bukti-bukti makar tersebut. Kemudian terkait pasal untuk mereka kan 107, 110 dan 87 KUHP. Dalam Pasal 110 ada unsur permugakatan jahat untuk melalukan makar seperti yang ada di dalam Pasal 107.

Sementara itu wakil Ketua DPR RI, Trimedya Panjaitan berharap kasus makar dapat diselesaikan secepat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain itu pihak kepolisian juga harus menjelaskan detail duduk persoalannya. Hal ini dilakukan agar bisa menghindari salah paham yang muncul ke masyarakat. “Apakah penangkapan ini merupakan bentuk paranoid dari pemerintah atau bentuk ‘cari muka’ Kapolri ke presiden,” cetus Trimedya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement