Senin 05 Dec 2016 17:45 WIB

Revisi UU Ormas, Muhammadiyah : Optimalkan Dulu yang Ada

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Foto: MGROL75
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah melihat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang hendak dilakukan pemerintah, saat ini, terlalu reaktif karena kondisi yang belakangan terjadi. Pemerintah harusnya mengoptimalkan dulu aturan yang sudah ada saat ini.

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, bila pemerintah mau merevisi lagi UU Ormas, itu karena faktor yang belakangan terjadi. "Tapi ini reaktif. Karena beberapa pasal dalam UU 17/2013 juga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Kemendagri perlu melihat lagi pasal yang secara hukum sudah dibatalkan MK," katanya, Senin (5/12).

Kata dia, kalau Kemedagri mau mengatur tertulis ormas harus sesuai Pancasila, akan ada kontroversi panjang. Misalnya, Muhammadiyah yang berazas Islam, tapi Muhammdiyah mendukung Pancasila. Hal tersebut harusnya dibuat ekspilisit agar tidak ada pemaksaan dan penyeragaman, serta tidak seperti UU 8/1985 tentang Ormas.

menurut Mu'ti, semangat sekarang adalah reformasi. Jangan sampai pemerintah represif. Dengan UU yang ada, kata dia, pemerintah sebenarnya bisa membawa ke pengadilan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan organisasi separatis.

Mu'ti setuju bila UU yang sekarang dioptimalkan dulu dan dirapikan sistemnya. "Kalau ada ormas abal abal, ini karena dampak UU Ormas juga. Satu orang bisa mendirikan lebih dari satu ormas. Ini bisa jadi area kolusi ormas dengan kroni aparatur pemerintah," kata Mu'ti, Senin (5/12).

Maka, hal itu perlu ada audit. Saat ini, pendafaran ormas tidak satu pintu. Karenanya, bila satu pintu, maka pengawasan dan pengaturannya jadi jelas.

UU Ormas yang ada saat ini juga kontroversial sejak awal direvisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dulu Muhammadiyah, memberi catatan kritis atas revisi ini. Terutama, pasal yang berkaitan kebebasan mendirikan ormas, syarat pendirian ormas, kewenangan pemerintah dan ormas terutama kegiatannya.

Pemerintah mematangkan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk dimajukan ke DPR. Revisi UU Ormas ini rencananya akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga terus melakukan pembahasan guna menyusun revisi UU Ormas. Kemendagri menilai UU Ormas yang ada saat ini membuat ormas mudah sekali didirikan oleh beberapa pihak. Revisi ini juga disebut sebagai antisipasi pemerintah atas ormas anti-Pancasila dan selalu membuat onar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement