Rabu 01 Nov 2017 17:26 WIB

PKS tak Ajukan Revisi UU Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Wakil Katua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR RI
Wakil Katua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya tidak akan mengajukan inisiatif usulan revisi atas UU Ormas. "Kami tidak menginisiasi dan kami tidak mengusulkan inisiasi. Sikap kami sudah selesai yaitu kami menolak perppu yang kemudian menjadi RUU tersebut atau menjadi UU Ormas tersebut," kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI, Rabu (1/11).

Hidayat menegaskan, sikap PKS terhadap Perppu Ormas sudah selesai dengan disahkannya perppu ini menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR. Dikatakan Hidayat, adalah hak Partai Demokrat dan partai-partai lain untuk mengusulkan rancangan revisi. Setiap undang-undang dapat direvisi dan usulan revisi bisa berasal dari DPR ataupun pemerintah.

Kendati tidak akan mengajukan revisi, Hidayat mempersilakan fraksi-fraksi lain untuk mengajukan usukan revisi. PKS akan melihat materi-materi yang diusulkan oleh fraksi lain untuk direvisi. Secara pasif, lanjutnya, PKS juga akan ikut mengawasi jalannya revisi perppu ormas untuk memastikan revisi perppu ini tidak menyalahi prinsip.

Jika revisi ini justru semakin menjauhkan bangsa dari prinsip-prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945, Hidayat memastikan PKS akan mengambil sikap tegas.

"Kami akan secara pasif mengawasi dan kemudian kami akan lihat nanti kalau revisinya ini justru semakin merealisasikan kekhawatiran-kekhawatiran yang ada kemarin, tentu kami akan melakukan sikap yang sangat tegas untuk merevisi soal itu," kata Hidayat.

Hidayat juga menyinggung sikap pemerintah dalam revisi perppu ormas. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyampaikan tidak akan mengusulkan revisi. Menurut dia, hal ini agak menyalahi komitmen pemerintah, yang sebelumnyatelah sepakat melakukan revisi.

"Silakan publik mencatat karena kemarin kan dipahami seolah-olah ada kesepakatan di antara pemerintah dengan partai pengusung partai yang menyetujui perppu untuk kemudian melakukan revisi. Tapi hari ini kita mendengarkan pernyataan dari pihak Kemendagri bahwa mereka tidak mengusulkan revisi," ujar Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement