Senin 05 Dec 2016 17:35 WIB

Buruh: Jangan Bungkam Suara Kritis dengan Stigma Makar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia tidak setuju dengan adanya penangkapan dan pemeriksaan terhadap para aktivis gerakan sosial yang ditangkap dengan tuduhan makar.

Buruh berpendapat jutaan orang aksi bela Islam dan aksi puluhan ribu buruh pada Jumat (2/12) berlangsung damai dan tertib tanpa ada gejala apapun untuk makar.

"Buruh berharap pemerintah tidak membungkam suara-suara kritis untuk kebaikan dengan menstigma 'hantu' makar," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (5/12).

Setelah melakukan aksi pada Jumat lalu, kaum buruh akan terus melanjutkan aksi-aksi menuntut cabut PP No 78 tahun 2015 maupun kenaikan upah minimal 15 hingga 20 persen. Buruh juga akan menggelar aksi tangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dugaan kasus korupsi, merusak lingkungan dengan reklamasi, melanggar HAM dengan menggusur wakyat kecil, serta penistaan agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.

Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati Soekarnoputri. Meski sudah menjadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Baca juga,  Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement